Beberapa waktu lamanya (hampir satu tahun lebih) heboh goyang pinggul aksi para artis dangdut wanita Indonesia menjadi polemik yang hangat dibicarakan. Dari waktu ke waktu bukannya padam malahan semakin ramai diributkan sampai-sampai anggota dewan pun turut berbicara.
Entah itu goyang Inul, goyang patah-patah Anisa bahar, goyang Melata, atau goyangan yang lain, telah menjadi fenomena tersendiri. Banyak komentar menghujat banyak pula yang membela. Yang menghujat mengatakan hal itu adalah haram dan termasuk pornoaksi. Yang membela berkata bahwa itu adalah seni dan tergantung yang melihatnya.
Sejarah pornografi dan pornoaksi di Indonesia merupakan sejarah yang panjang. Gadis-gadis Bali yang mandi di sungai atau kolam dengan tubuh polos tanpa sehelai kain. Juga hampir di semua daerah banyak sekali kaum wanitanya yang hanya memakai kain yang hanya menutup sampai dada. Bila dilihat sejarah masa lampau, kaum wanita di salah satu kerajaan di Indonesia (Banyuwangi kalau gak salah, tolong dikoreksi) tidaklah memakai pakaian bagian atas. Di jaman modern pun banyak tarian tradisional yang masih disalah gunakan. Di jaman modern pula kita banyak menyaksikan wanita-wanita berpakaian seadanya, pusar diperlihatkan. Seringkali orang tua bilang “baju belum jadi sudah dipakai”. Di banyak iklan wanitanya hanya memakai pakaian dalam saja. Bahkan yang terbaru sekalipun seperti persoalan akan terbitnya majalah Playboy Indonesia dapat menerbitkan komentar yang macam-macam pula.
Di lain sisi kita juga harus mempertanyakan sampai mana moralitas dan derajat kesopanan masyarakat dapat dipertaruhkan. Seberapa perlu Undang-undang Pornoaksi dan Pornografi harus diperjuangkan. Seberapa jauh pemerintah dan masyarakat dapat untuk tidak melihat budaya dari negara lain. Seberapa jauh kita dapat menutup mata untuk tidak melihat pornografi dan pornoaksi. Seberapa jauh tatanan hidup ketimuran kita dapat dipertahankan.
Bisa-bisa suatu saat ada yang ditangkap karena mandi hanya mengenakan kain sebatas dada di tempat permandian umum, atau ada nenek-nenek yang ditangkap dikarenakan hanya memakai kain sebatas dada yang melorot. Atau bisa juga ada iklan tentang pelembab tubuh atau sabun yang pemainnya mengenakan pakaian lengkap sambil berendam di dalam air. Bisa juga pada akhirnya pakaian kebaya yang asli budaya Indonesia akan dihapuskan dikarenakan bahan kainnya yang sedikit transparan.
Yang perlu dibahas dan dikaji lebih jauh adalah batasan-batasan yang dapat disebut pornoaksi dan pornografi. Parameter apa saja yang dapat dimasukkan sebagai penilai sebuah hal apakah telah termasuk pornoaksi atau pornografi. Jangan sampai nantinya istilah goyang lidahpun sudah dianggap termasuk salah satunya. Bisa-bisa tukang sate dekat rumah saya marah-marah, soalnya merek sate Padang dagangannya tertulis “Goyang Lidah Bisa Menambah Nikmat”.
Komentar Terakhir