Kompas Cyber Media - 17 Februari 2006,
Tjik Wang alias Akwang alias Ricky Chandra (42) terdakwa mengedarkan sekitar 34 kilogram shabu-shabu dan 70.000 butir pil ekstasi dari Golongan-I, mengajukan banding.
Kuasa Hukum Terdakwa: “Klien saya gila. Kenapa masih tetap dihukum. Saya mengajukan banding. Saya mohon klien kami dibebaskan dari segala tuduhan, dan kemudian dimasukkan ke rumah sakit jiwa”, ujar kuasa hukum terdakwa, Ferry Juan, seusai persidangan.
Ruang Sidang: Menurut pengamatan langsung, dari sekian kali persidangan, terdakwa kelahiran Pematang Siantar, Sumatera ini secara fisik kelihatan sehat , tidak pernah mengenakan celana panjang (kecuali pada persidangan terakhir), sangat jarang berbicara dengan siapa pun terutama di luar persidangan, serta sering bertingkah aneh di depan mejlis hakim. Sekali waktu, dia diusung ke pengadilan dengan menggunakan kursi roda. “Ah, lagu lama, berpura-pura gila, agar dibebaskan hakim,” ujar seorang pengunjung sidang suatu ketika.
TCB: “…kekekekkkk…wakakakkkk…”
Republika Online - 16 Februari 2006,
Kepentingan bisnis diduga pengaruhi putusan MK soal UU Penyiaran. Wakil Ketua Komisi III Akil Mochtar di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, mengatakan, konflik kepentingan dan kepentingan bisnis mewarnai putusan MK. Hal itu bisa disimak dari adanya kepemilikan saham majelis hakim MK yang menangani perkara ini di salah satu stasiun televisi swasta. Akil mengakui tidak ada larangan majelis hakim MK menangani perkara judicial review UU tentang Penyiaran. Hanya saja kurang tepat apabila hakim yang menangani perkara ini ternyata memiliki saham di televisi swasta. Yang juga dipersoalkan Akil Mochtar adalah, kepemilikan saham itu tidak masuk dalam daftar laporan kekakayaan Pejabat Negara (LJPN) saat menjalani `fit and proper test` sebagai calon majelis hakim MK di DPR RI. Dia mengatakan, tidak ada laporan mengenai kepemilikan saham tersebut menyebabkan kalangan DPR RI khususnya Komisi III baru tahu mengenai hal itu. “Kalau tahu dari dulu pasti kita persoalkan,” katanya. Adanya kepemilikan saham sekaligus menjadi hakim perkara judicial review UU tentang penyiaran, kata Akil, menyebabkan putusan MK tidak netral karena ada konflik kepentingan. DPR juga merasa dirugikan dalam putusan MK yang memenangkan penggugat judicial review karena ada juga hakim MK yang menangani perkara ini ternyata penasihat pemerintah dalam pembahasan UU tentang Penyiaran di DPR. Hal itu semakin menjadi alasan bagi Komisi III untuk menilai bahwa putusan MK tidak netral dan berpihak kepada kepentingan bisnis.
Republika Online - 16 Februari 2006,
Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Amipka) David Ridwan Betz menilai, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto saat ini mulai dijerumuskan oleh anak buahnya.
Betz: “Saya tidak yakin itu adalah gagasan beliau sendiri. Pasti ada orang lain yang sengaja ingin mengkondisikan agar Sutanto menjadi agen penyelesaian utang piutang para debitur ke negara. Mengapa Kapolri harus terseret dengan mengurusi BLBI padahal hal itu menjadi urusan dan wewenang Departemen Keuangan dan bukannya menjadi urusan kepolisian.” katanya. “Kami sudah mencium langkah ini beberapa bulan lalu yang sengaja dirancang untuk menjerumuskan Sutanto dalam beberapa bulan ke depan,” katanya. Agenda lain para jenderal adalah dengan mengaburkan pengusutan dugaan korupsi proyek jaringan dan alat komunikasi Polri yang banyak melibatkan para jenderal selain kasus rekening tidak wajar anggota Polri. “Para jenderal ini ingin menghambat Kapolri dalam mengusut dua kasus besar ini karena bisa menyeret beberapa perwira tinggi,” katanya.
TCB: “…lagu lama nih…”
Sriwijaya Post - 16 Februari 2006,
Seorang PKL (Pedagang Kaki Lima) bersama istri dan anaknya melapor ke Polsekta Ilir Timur I dengan tubuh luka-luka terkena sabetan sangkur petugas Pol-PP Kota Palembang yang merazia jalan protokol kota.
PKL: “Saya berjualan jauh dari jalan protokol dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Saya protes dan tidak terima perlakuan terhadap saya sekeluarga ini…”.
Kadin Pol-PP Kota Palembang: “Tidak benar ada anggota Pol-PP yang main pukul, justru anggota saya yang mengalami cedera karena dilempar pecehan botol!”.
TCB (The Coffee Blues): “…@#@&(&%$@^)!@!(…!!!…”
Sriwijaya Post - 16 Februari 2006,
Warga, terutama para pemilik kendaraan, menduga telah terjadi pengurangan volume dan pengiplosan di berbagai SPBU. “Masak isi Rp 10.000 amper-nya cuma bergerak sedikit…” kata seorang pengendara motor dengan kesal menceritakan pengalamannya.
SPBU: “Tidak mungkin kami berbohong dan menipu, mesinnya kan disegel, dan setiap bulan pihak Pertamina melakukan pengecekan tera dan kondisi fisik mesin…”.
Kepala Disperindag Sumsel: “Pihak Perindag tidak bisa memberikan sanksi kepada pemilik SPBU, pemeriksaan dilakukan minimal satu kali dalam setahun, soal perizinan tanggung jawab pemerintah kota”.
UPms II Pertamina: “Pihak kami tidak bertanggung jawab masalah ini, Disperindag bersama kepolisian yang berhak memberikan pengawasan”.
YLKI Sumsel: “Kebenaran dari penggunaan terameter merupakan wewenang Disperindag…susah untuk membuktikan terjadinya penipuan dan pengoplosan di SPBU…”
TCB: “…kacauuuu…”
Virus Brontok tidak bisa dipungkiri telah menjadi fenomena tersendiri di kalangan pemakai komputer di tanah air. Seperti yang pernah saya tulis beberapa hari lalu dengan judul posting “
Komentar Terakhir